Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Semarang telah melaporkan eks Sekjen PKB, Muhammad Lukman Edy ke Kepolisian Resort Kota Besar (Polrestabes) Semarang. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap langkah yang diambil oleh DPP dan DPW PKB terkait dugaan pencemaran nama baik yang terjadi saat di kantor PBNU baru-baru ini.
Antoni Yudha Timor sebagai kuasa hukum DPC PKB Kota Semarang memimpin rombongan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolrestabes Semarang pada Rabu, (7/8/2024) pagi. Wakil Ketua DPC PKB Sodri, Sekretaris DPC PKB Juan Rama, Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kota Semarang Gumilang Febriyansyah, beserta anggota Fraksi PKB juga turut mendampingi tim kuasa hukum.
Surat laporan yang ditandatangani Ketua DPC PKB Kota Semarang Muhammad Mahsun dan Sekretaris Juan Rama dibawa oleh rombongan tersebut. Mereka menyanggah pernyataan Lukman Edy yang menyerang PKB dengan menyebarkan berita bohong, ujaran kebencian, dan pencemaran nama baik. Bendahara DPC PKB Kota Semarang juga mempertanyakan fitnah tentang pengelolaan keuangan partai yang tidak pernah diaudit dan tidak dipertanggungjawabkan. Menurut mereka, pernyataan Lukman Edy mengandung unsur ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap pimpinan dan institusi partai.
Antoni menegaskan bahwa dana Pilpres, dana Pilkada, dan Banpol PKB selalu diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan informasinya dapat dilihat di website BPK. Dalam laporan yang disampaikan ke Polrestabes, Antoni juga membawa bukti-bukti dari media penyiaran tentang ucapan Lukman Edy yang dianggap mencemarkan nama baik partai.
Lukman Edy adalah mantan Sekretaris Jenderal DPP PKB dan pernah menjabat sebagai Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal di era Presiden SBY. Saat ini, Lukman menjabat sebagai Wakil Komisaris Utama di PT Hutama Karya (Persero) Tbk.