Jakarta (ANTARA) – Pertanyaan apakah bunga bank termasuk riba seringkali menjadi topik perdebatan dalam konteks ekonomi Islam. Sebagai bagian integral dari aktivitas perbankan modern yang digunakan secara luas di seluruh dunia, bunga bank perlu dipertimbangkan dari sudut pandang syariah Islam.
Dalam perspektif Islam, bunga bank sering dianggap sebagai bentuk riba yang dilarang. Untuk memahami apakah bunga bank dapat dianggap sebagai riba, kita perlu menjelajahi definisi riba, pandangan ulama, dan konteks perbankan kontemporer.
Riba didefinisikan sebagai pengambilan keuntungan tambahan atas pinjaman uang atau pertukaran barang yang bertentangan dengan prinsip syariah Islam. Di sisi lain, bunga bank adalah imbalan yang diberikan oleh peminjam kepada pemberi pinjaman sebagai kompensasi atas penggunaan uang dalam jangka waktu tertentu.
Pandangan Ulama mengenai hal ini beragam. Meskipun Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 2003 secara resmi mengeluarkan fatwa haram terhadap bunga bank, masih ada ulama lain yang memandang bunga bank konvensional sebagai hal yang dapat diterima karena dianggap tidak mengandung unsur eksploitasi.
Namun, ulama yang melarang bunga bank berpendapat bahwa baik bunga yang dibayar oleh nasabah kepada bank maupun yang diberikan oleh bank kepada nasabah tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Islam. Mereka menekankan larangan riba yang tegas dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis yang melarang riba.
Dalam perbankan konvensional, bunga diterapkan sebagai imbalan atas jasa peminjaman uang. Bank memberikan bunga kepada nasabah yang menyimpan uangnya di bank, serta memberikan bunga kepada nasabah yang meminjam uang. Namun, sistem ini dianggap tidak adil dalam Islam karena menghasilkan keuntungan tanpa usaha yang adil.
Sebagai alternatif, perbankan syariah berkembang sebagai solusi yang lebih sesuai dengan prinsip Islam. Perbankan syariah beroperasi tanpa bunga dan didasarkan pada prinsip mudharabah, musyarakah, ijarah, dan murabahah. Dengan demikian, keuntungan dan risiko dibagi secara adil di antara semua pihak yang terlibat.
Akad mudharabah adalah salah satu produk perbankan syariah yang populer, di mana bank dan nasabah berbagi keuntungan dari usaha yang didanai oleh bank tanpa melibatkan bunga. Dengan demikian, perbankan syariah memastikan bahwa transaksi dilakukan dengan adil dan sesuai dengan syariah Islam.