Samsat Jatim menyediakan layanan resmi untuk memfasilitasi pengecekan pajak kendaraan secara online. Situs atau aplikasi Samsat Jatim diawasi oleh Badan dan Dinas Pendapatan Daerah Provinsi di Indonesia. Bagi masyarakat Jatim yang ingin mengetahui cara cek pajak kendaraan online, berikut beberapa cara pengecekannya:
1. Cek pajak kendaraan via website Bapenda Jatim:
– Kunjungi website Bapenda Jatim dan pilih menu “PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)” > “Cek disini”.
– Isi informasi seperti “Plat Nomor Kendaraan”, “Limba Digit Terakhir Rangka”, “Kode Captcha”, dan klik “Submit”.
– Tunggu beberapa saat hingga muncul informasi identitas beserta besaran pajak yang harus dibayarkan.
2. Cek pajak kendaraan via e-samsat:
– Isi data seperti kode plat, nomor plat, nomor seri, nomor rangka (5 digit terakhir), dan provinsi.
– Pastikan data terisi dengan benar dan klik “Cek Sekarang”.
– Informasi besaran nominal yang harus dibayarkan akan ditampilkan.
3. Cek pajak kendaraan via aplikasi “SIGNAL” (Samsat Digital Nasional):
– Unduh aplikasi “SIGNAL” dari play store (android) atau app store (iOS).
– Buka aplikasi, ikuti langkah pendaftaran, dan verifikasi akun.
– Tambahkan kendaraan bermotor, masukkan data kendaraan, dan lanjutkan proses pembayaran pajak.
Dengan kemudahan akses melalui website, e-samsat, dan aplikasi “SIGNAL”, masyarakat Jatim dapat dengan mudah memeriksa dan membayar pajak kendaraan secara online. Jangan lupa untuk memeriksa informasi terbaru terkait pembayaran pajak kendaraan di Jatim.