Di Indonesia, daging biawak sering dikonsumsi oleh sebagian orang yang meyakini akan khasiatnya bagi kesehatan. Namun, biawak sebenarnya sering dikaitkan dengan hewan dhab (kadal gurun), sehingga terjadi kekeliruan dalam memandang kehalalan konsumsi daging biawak dalam Islam.
Menurut pandangan Islam, hewan dhab adalah salah satu hewan yang dagingnya halal untuk dikonsumsi. Meskipun dhab memiliki kemiripan fisik dengan biawak, namun keduanya berbeda. Dhab adalah hewan yang hidup di padang pasir, memakan rerumputan dan belalang, sehingga tidak tergolong sebagai hewan buas. Sebaliknya, biawak dianggap haram untuk dikonsumsi dalam Islam.
Status hukum mengonsumsi daging biawak yang dianggap haram ini telah ditegaskan dalam beberapa kitab. Dalam kitab Bulghah at-Thullab, disebutkan bahwa biawak bukanlah binatang dhab, sehingga haram untuk dikonsumsi. Hukum haramnya mengonsumsi daging biawak juga ditegaskan dalam hadis yang menyatakan bahwa hewan buas yang bertaring adalah haram untuk dimakan.
Dengan demikian, secara jelas dapat disimpulkan bahwa mengonsumsi daging biawak adalah haram dalam Islam. Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami dan mematuhi aturan-aturan yang telah ditetapkan dalam agama demi menjaga kehalalan konsumsi makanan kita.
