Minuman keras atau minuman beralkohol diawasi dan dikendalikan peredarannya di Indonesia. Minuman beralkohol mengandung etanol atau etil alkohol (C2H5OH), diproses melalui fermentasi, destilasi, dan industri dengan berbagai zat hidrat arang seperti melase, gula tebu, dan sari buah.
Pengendalian peredaran minuman keras di Indonesia diatur oleh regulasi termasuk Peraturan Presiden dan peraturan daerah yang fokus pada pengendalian, pengawasan, dan pelarangan minuman oplosan.
Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 mengatur pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol, membaginya dalam tiga golongan berdasarkan kadar alkohol:
1. Minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol hingga 5%),
2. Minuman beralkohol golongan B (kadar alkohol lebih dari 5% hingga 20%),
3. Minuman Beralkohol Golongan C (kadar alkohol lebih dari 20% hingga 55%).
Minuman beralkohol hanya boleh diperdagangkan oleh pelaku usaha dengan izin dari Menteri Perdagangan dan harus memenuhi standar mutu produksi dan keamanan pangan yang ditetapkan. Penjualan minuman beralkohol hanya diizinkan di tempat-tempat tertentu seperti hotel, bar, restoran, toko bebas bea, dan tempat yang ditetapkan oleh pemerintah setempat.
Pemerintah juga melarang keras peredaran minuman oplosan karena berbahaya bagi kesehatan. Minuman oplosan seringkali tidak aman dan telah menyebabkan keracunan serta kematian.