MPR adalah salah satu lembaga negara yang penting dalam sistem demokrasi Indonesia. Meskipun dulu dianggap sebagai lembaga tertinggi negara, sekarang MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya. Hal ini mencerminkan perkembangan sistem pemerintahan di Indonesia, di mana tidak ada lagi pembagian lembaga tinggi dan tertinggi, melainkan hanya ada lembaga negara yang bekerja secara sejajar. Ini menunjukkan semangat kesetaraan dan saling melengkapi dalam menjalankan tugas kenegaraan.
Anggota MPR dipilih langsung dari hasil pemilu sebagai pelaksana kedaulatan rakyat. Hal ini menunjukkan bahwa MPR adalah perwakilan dari suara rakyat, suara yang mewujudkan demokrasi dalam keputusan-keputusan negara. Lembaga ini juga memiliki kewenangan dan tugas yang diatur oleh undang-undang.
Wewenang dan tugas MPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat. Beberapa wewenang MPR antara lain adalah mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden hasil pemilihan umum, dan lain sebagainya.
Tugas MPR meliputi memasyarakatkan ketetapan MPR, memasyarakatkan nilai-nilai dasar negara seperti Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika, mengkaji sistem ketatanegaraan, serta menyerap aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan Undang-Undang Dasar.
MPR memiliki peran penting dalam menjaga keutuhan negara dan melibatkan suara rakyat dalam proses pengambilan keputusan kenegaraan.