Dalam proses transaksi jual beli dan over kredit rumah, penting untuk melibatkan jasa notaris guna menyusun dokumen perjanjian yang sah secara hukum. Notaris berperan sebagai perantara yang membantu dalam pembuatan akta otentik terkait perjanjian jual beli, perjanjian kredit, akta jual beli, dan balik nama sertifikat tanah.
Namun, layanan notaris tidak gratis. Ada biaya notaris yang harus dibayarkan dalam proses transaksi jual beli atau over kredit rumah. Berikut adalah perkiraan biaya notaris untuk jual beli dan over kredit rumah:
– Honorarium notaris
Honorarium notaris diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004, di mana besarnya honorarium diberikan sesuai dengan nilai ekonomis dan nilai sosiologis dari setiap akta yang dibuat. Nilai ekonomis ditentukan berdasarkan nilai objek akta, dengan batasan paling besar 2,5% untuk nilai objek akta hingga Rp100.000.000, 1,5% untuk nilai di atas Rp100.000.000, dan berdasarkan kesepakatan untuk nilai di atas Rp1 miliar. Nilai sosiologis maksimal adalah Rp5 juta.
– Biaya lain terkait notaris
Selain honorarium, terdapat biaya lain terkait notaris seperti biaya cek sertifikat (Rp100 ribu), validasi pajak (Rp200 ribu), Surat Keterangan (SK) 59 (Rp1 juta), Bea Balik Nama (BBN) (Rp750 ribu), Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) (Rp1,2 juta), Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) (Rp250 ribu), dan Akta Jual Beli (AJB) (Rp2,4 juta).
Biaya notaris dapat bervariasi tergantung pada wilayah, faktor nilai transaksi, lokasi, dan Nilai Jual objek Pajak (NJOP) rumah. Sebagai contoh, untuk membeli rumah second seharga Rp200 juta dengan NJOP kecil, notaris mungkin menetapkan biaya jasa 1% dari nilai transaksi, atau sekitar Rp2 juta. Perhitungan ini belum termasuk biaya lainnya yang mungkin diperlukan.