Transjakarta adalah moda transportasi berbasis Bus Rapid Transit (BRT) dan non BRT yang mulai beroperasi pada tahun 2004. Saat ini, Transjakarta dikelola oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Transportasi Jakarta (Perseroda).
Tujuan dari Transjakarta adalah untuk menyediakan alternatif transportasi yang cepat, efisien, dan terjangkau bagi masyarakat Jakarta. Moda transportasi ini memiliki beberapa koridor yang menghubungkan berbagai titik di kota dengan jalur khusus yang memisahkan bus Transjakarta dari kendaraan lain untuk mengurangi kemacetan.
Transjakarta dilengkapi dengan halte yang nyaman, sistem pembayaran yang terintegrasi, dan layanan informasi untuk memudahkan pengguna merencanakan perjalanan mereka. Saat ini, Transjakarta memiliki jalur lintasan sepanjang 251,2 km dengan 260 halte dan jam operasional setiap hari mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Gaji untuk pengemudi bus Transjakarta dibayarkan setiap bulan dan tidak lagi dihitung berdasarkan jumlah penumpang. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengemudi dapat fokus pada tugas mereka tanpa tekanan untuk mencapai target jumlah penumpang. Gaji pengemudi Transjakarta berada di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta, dengan rentang antara Rp6.000.000 hingga Rp12.000.000.
Untuk menjadi sopir Bus Transjakarta, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, antara lain:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Pendidikan minimal D3/S1.
3. Usia minimal 25 tahun.
4. Memiliki SIM minimal B1 umum atau B2 umum.
5. Memiliki jiwa responsif terhadap permasalahan kendaraan.
6. Memiliki integritas dan disiplin baik.
Diperlukan berkas seperti ijazah, surat lamaran, CV, KTP, SKCK, surat keterangan sehat, KK, dan surat bebas narkoba untuk melamar pekerjaan sebagai sopir Bus Transjakarta.
Saat ini, Transjakarta terus berkembang dan menghadirkan layanan transportasi yang lebih baik bagi masyarakat Jakarta.