Sebelum memutuskan untuk bekerja di Jepang, penting untuk mengetahui standar gaji pekerja pabrik di sana. Berikut adalah penjelasannya:
Gaji pekerja pabrik di Jepang bervariasi tergantung pada kemampuan, lokasi pabrik, dan pengalaman kerja. Menurut data dari Economic Research Institute, rata-rata gaji pekerja pabrik sekitar 2.865.341 yen atau sekitar Rp330 juta per tahun, dengan kisaran antara 2.174.794 yen–3.335.257 yen (sekitar Rp227 juta–Rp349 juta).
Gaji pekerja pabrik di Jepang dihitung per jam, dengan rata-rata sekitar 1.378 yen atau sekitar Rp144 ribu. Bonus rata-rata yang diberikan adalah sebesar 35.817 yen atau sekitar Rp3,7 juta.
Menurut aturan Kementerian Kesehatan, Ketenagakerjaan, dan Kesejahteraan Jepang, durasi kerja harian di Jepang adalah delapan jam, mingguan 40 jam, dengan hari kerja enam hari dan satu hari libur dalam seminggu.
Perhitungan gaji pekerja pabrik di Jepang selama sebulan adalah sebagai berikut: Rp144 ribu x 8 jam x 26 hari kerja = Rp29,9 juta.
Pekerja yang lembur di Jepang akan mendapatkan tambahan gaji sesuai aturan yang berlaku, seperti lembur di waktu hari kerja naik 25 persen, di waktu hari libur naik 35 persen, dan lembur di waktu tengah malam naik 50 persen.
Selama bekerja delapan jam sehari, karyawan mendapatkan waktu istirahat selama satu jam. Jumlah pekerja Indonesia di Jepang hingga Januari 2024 telah mencapai 121.507 orang, menurut data JICA.
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Gilang Galiartha
Copyright © ANTARA 2024