Pemerintah Indonesia tengah mengimplementasikan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, dalam sektor pertanian dengan tujuan mencapai swasembada pangan. Meskipun demikian, upaya tersebut mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
Proyek PSN di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024 dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 835 Tahun 2024 oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya. Proyek ini mencakup luas mencapai 13.540 hektar di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa proyek ini berlokasi di area hutan adat dan terdapat lokasi dengan nilai konservasi tinggi. Perwakilan pemilik tanah di beberapa distrik menegaskan bahwa tanah mereka telah digusur tanpa persetujuan.
PUSAKA juga menyoroti bahwa proyek PSN Merauke ini belum memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan. Masyarakat terdampak langsung dan organisasi lingkungan hidup tidak dilibatkan dalam proses pembahasan proyek ini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek tersebut, menyatakan perlindungan Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam di Merauke telah dijamin oleh beberapa keputusan menteri dan peraturan daerah. LBH Papua juga meminta agar proyek PSN di Merauke dihentikan karena berpotensi menghancurkan kawasan yang dilindungi tersebut.
Meskipun demikian, pemerintah tetap melanjutkan proyek PSN di Merauke sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan dan mencapai swasembada. Menteri Pertanian dan Wakil Menteri Pertanian mengungkapkan bahwa proyek-projek PSN dalam sektor pertanian di berbagai daerah terus berjalan dengan baik, dengan harapan dapat mempercepat pencapaian swasembada pangan dan menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.