Kartu kuning, atau yang dikenal sebagai AK/1, adalah kartu tanda pencari kerja yang sering digunakan untuk melamar pekerjaan, baik di lembaga pemerintah maupun swasta. Kartu kuning diterbitkan oleh Dinas Ketenagakerjaan kabupaten atau kota sesuai dengan domisili pencari kerja, yang merupakan bagian dari Kementerian Ketenagakerjaan. Tujuan dari kartu kuning adalah untuk mendata para pencari kerja sehingga informasi tersebut dapat digunakan oleh Dinas Ketenagakerjaan untuk perencanaan tenaga kerja dan memenuhi kebutuhan perusahaan yang membutuhkan tenaga kerja baru.
Meskipun disebut kartu kuning, fisik kartu ini sebenarnya berwarna putih dan berbentuk persegi panjang dengan 2 halaman. Isi dari kartu kuning meliputi nomor pencari kerja, nomor KTP, foto dan tanda tangan pencari kerja, serta informasi mengenai data diri seperti nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, dan pendidikan formal maupun non-formal. Kartu kuning berlaku nasional selama 2 tahun dan pemilik kartu harus melapor setiap 6 bulan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat jika belum mendapatkan pekerjaan.
Pembuatan kartu kuning dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SISNAKER atau website Karirhub yang tersedia di Google Playstore. Jika ingin membuat kartu kuning secara offline, pencari kerja dapat mengunjungi langsung Dinas Ketenagakerjaan di daerah masing-masing tanpa dikenakan biaya apapun. Jika terjadi perubahan data atau telah mendapatkan pekerjaan, pemilik kartu kuning diharapkan segera melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat.