Pekerja Indonesia Tertarik Bekerja di Taiwan
Kesulitan dalam mencari pekerjaan di Indonesia membuat semakin banyak orang memutuskan untuk bekerja di luar negeri, salah satunya di Taiwan. Taiwan, sebuah pulau di Asia Timur, dikenal dengan ekonomi yang berkembang dan peluang kerja yang lebih baik dibandingkan negara lain di sekitarnya. Taiwan sering disebut sebagai wilayah yang diperintah oleh Republik Tiongkok, meskipun pemerintahan berjalan pada tingkat nasional dan lokal.
Bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang sebelumnya dikenal sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia), Taiwan menjadi destinasi populer. Gaji rata-rata yang ditawarkan menjadi salah satu alasan utama mengapa Taiwan menarik perhatian banyak pekerja Indonesia.
Pada 1 Januari 2023, upah minimum pekerja di sektor formal di Taiwan mengalami kenaikan sebesar NTD 1.150, atau sekitar 4,56%, dari NTD 25.250 menjadi NTD 26.400 per bulan. Dikonversi ke rupiah, gaji tersebut setara dengan Rp 12.783.640 per bulan. Selain itu, upah minimum per jam juga meningkat dari NTD 168 menjadi NTD 176.
Kenaikan upah ini berlaku bagi pekerja di berbagai sektor seperti manufaktur, konstruksi, dan perawatan di panti jompo atau rumah sakit (nursing home). Nelayan yang bekerja di Taiwan juga mendapat manfaat dari kenaikan ini.
Meskipun terdapat peningkatan biaya asuransi, gaji yang diterima oleh PMI di Taiwan tetap lebih tinggi dibanding sebelumnya. PMI perlu mempertimbangkan perencanaan keuangan dengan baik, termasuk biaya hidup dan kewajiban asuransi yang meningkat.
Bagi calon PMI yang ingin bekerja di Taiwan, penting untuk memahami rincian ini. Selain melihat gaji yang lebih tinggi, PMI perlu menyiapkan diri terhadap biaya hidup, asuransi, dan mengetahui hak-hak pekerja migran serta regulasi setempat. Mempersiapkan dana cadangan untuk kebutuhan tak terduga juga penting.
Dalam hal ini, pemahaman yang mendalam terhadap keuangan dan regulasi lokal akan membantu PMI untuk mengambil keputusan yang tepat dalam bekerja di Taiwan.