Bawaslu adalah lembaga negara yang memiliki peran penting dalam pemilihan umum untuk mengawasi dan mencegah pelanggaran yang mungkin terjadi. Dahulu dikenal sebagai Panitia Pengawas Pelaksana Pemilu, namun kemudian berganti menjadi Panitia Pengawas Pemilu dan akhirnya menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melalui UU No. 22 tahun 2007.
Bawaslu mengawasi pemilihan umum di Indonesia, termasuk pemilihan Presiden, anggota legislatif seperti DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten atau kota. Di setiap provinsi, termasuk Provinsi Lampung, terdapat Bawaslu yang bertugas mengawasi dan menjaga pemilu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Tugas Bawaslu antara lain memantau tahapan pemilu, menerima laporan pelanggaran pemilu, menyelesaikan sengketa pemilu, mengedukasi pemilih, dan mengambil tindakan terhadap pelanggaran. Bawaslu Lampung terdiri dari anggota yang memiliki latar belakang relevan dengan tugas pengawasan pemilu.
Struktur keanggotaan Bawaslu Lampung terdiri dari Ketua dan anggota pimpinan lainnya. Mereka memiliki tugas dan tanggung jawab selama lima tahun dan dipilih oleh Komisi II DPR RI bersama Presiden. Bawaslu Lampung juga memiliki divisi-divisi yang bertanggung jawab atas berbagai wilayah di Lampung dan memiliki peran masing-masing dalam pengawasan pemilu di daerah tersebut.