Pemerintah Indonesia akan menerapkan dua pajak baru untuk kendaraan bermotor mulai tahun 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara dan mendukung pengurangan emisi gas rumah kaca dalam sektor transportasi. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah mengatur ketentuan mengenai dua pajak baru ini, yaitu pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi besar terhadap pendapatan negara dan mempercepat transisi menuju kendaraan yang lebih ramah lingkungan serta kesadaran masyarakat akan pentingnya pengurangan emisi gas rumah kaca. Pembayaran pajak bagi pengguna kendaraan baru mencakup tujuh komponen, termasuk BBN KB, opsi BBN KB, PKB, opsi PKB, SWDKLLJ, Biaya Administrasi STNK, dan biaya administrasi TNKB. Ada penambahan kolom baru pada lembar belakang STNK untuk mencantumkan informasi terkait opsi PKB dan opsi BBNKB, memberikan transparansi lebih bagi pemilik kendaraan mengenai kewajiban pajak yang harus dibayar. Perhitungan pembayaran pajak PKB dan BBNKB dilakukan dengan menambahkan persentase kenaikan pada nilai awal pajak. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan meningkatkan efisiensi administrasi pajak secara keseluruhan.