Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memastikan kesiapannya dalam menjalankan tugas pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, dengan menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024. POJK ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi menyatakan bahwa melalui POJK 27/2024, OJK akan mengatur dan mengawasi penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK) serta aset keuangan digital termasuk aset kripto. OJK juga telah menetapkan tiga fase transisi untuk menghadapi peralihan pengawasan aset kripto dari Bappebti.
POJK 27/2024 bertujuan untuk memastikan perdagangan aset keuangan digital dilakukan dengan cara yang teratur, transparan, dan efisien. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan kewajiban perolehan izin bagi Penyelenggara Aset Keuangan Digital serta pelaporan berkala dan insidental.
OJK mengimbau konsumen dan calon konsumen aset keuangan digital, termasuk aset kripto, untuk memiliki pemahaman yang baik mengenai risiko tersebut sebelum melakukan transaksi. Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital juga diharapkan aktif dalam meningkatkan literasi konsumen.
Dengan penerbitan POJK 27/2024, OJK berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan dan penguatan perdagangan Aset Keuangan Digital, sambil menjaga stabilitas sektor keuangan dan melindungi konsumen.