PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menegaskan bahwa tiket kereta api tidak akan terkena dampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, mulai dari 1 Januari 2025. Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko menjelaskan bahwa kenaikan PPN tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengalokasikan subsidi secara lebih tepat sasaran dan merata. Namun, masyarakat tidak perlu khawatir mengenai tiket kereta api karena tiket tersebut tidak akan dikenai PPN 12 persen. KAI menegaskan bahwa perjalanan dengan kereta api tetap menjadi pilihan utama masyarakat, dengan jumlah penumpang yang membengkak selama libur Nataru 2024-2025. Pada periode libur tersebut, KAI Daop 1 Jakarta telah berhasil membawa lebih dari 588 ribu penumpang pada tanggal 19 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Upaya untuk meningkatkan kenyamanan penumpang terus dilakukan, dengan penyediaan kursi yang dinamis dan fasilitas yang memadai di stasiun maupun dalam rangkaian kereta api. Untuk informasi lebih lanjut mengenai tiket selama libur Natal dan Tahun Baru 2024-2025, calon penumpang diimbau untuk mengakses situs resmi KAI atau menghubungi call center 08111-2111-121.