BPOM telah mengumumkan temuan 69 merek kosmetik impor ilegal yang mengandung bahan berbahaya setelah melakukan intensifikasi pengawasan selama Oktober hingga November 2024. Temuan ini mencakup total 205.400 produk senilai Rp8,91 miliar yang sebagian besar tersebar di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Jawa Timur. Produk tersebut berasal dari negara seperti Tiongkok, Korea Selatan, Malaysia, Thailand, Filipina, dan India dengan Jawa Barat mencatat temuan tertinggi dengan nilai lebih dari Rp4,59 miliar, diikuti oleh Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Banten.
BPOM menegaskan bahwa produk kosmetik ilegal tersebut tidak hanya melanggar hukum tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena mengandung bahan berbahaya seperti merkuri. Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih produk kosmetik, memastikan bahwa produk memiliki izin edar resmi, dan selalu memeriksa daftar produk yang dilarang melalui situs resmi BPOM.
Berikut adalah daftar 69 merek kosmetik yang dinyatakan ilegal dan berbahaya yang disarankan untuk dihindari, termasuk produk-produk seperti 2099, 4k, 88, Aichun Beauty, dan banyak lainnya. Semua pihak diharapkan untuk tidak menggunakan produk kosmetik yang terdapat dalam daftar tersebut demi menjaga kesehatan dan keselamatan. Tindakan tegas terus dilakukan oleh BPOM untuk menegakkan regulasi terkait produk kosmetik demi keamanan masyarakat.