Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, baru-baru ini mengonfirmasi bahwa peningkatan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% hanya akan diberlakukan pada barang mewah dan jasa yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat yang berada atau mampu. Penegasan ini disampaikan oleh Prabowo dalam sebuah konferensi pers setelah menghadiri Rapat Tutup Buku Tahunan bersama Menteri Keuangan di Gedung Kementerian Keuangan. Menurutnya, kenaikan PPN hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, sementara barang lain akan tetap dikenai tarif PPN 11% yang sudah berlaku sejak tahun 2022. Prabowo juga menjelaskan bahwa PPN sebesar 12% tidak akan berlaku untuk barang yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, seperti beras, daging, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, akan tetap diberikan pembebasan PPN dengan tarif 0%. Menekankan bahwa langkah ini sebagai komitmen pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan pro-rakyat, Prabowo juga mengumumkan paket stimulus senilai Rp 38,6 triliun untuk masyarakat. Paket tersebut mencakup bantuan beras untuk 16 juta penerima bantuan pangan, diskon listrik 50%, insentif PPh Pasal 21, serta pembebasan PPh bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan omset di bawah Rp 500 juta per tahun. Dengan langkah-langkah tersebut, Prabowo menegaskan bahwa pemerintah bertujuan untuk memberikan dukungan kepada masyarakat dan menciptakan kebijakan yang menguntungkan bagi semua lapisan masyarakat.