Investigasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap keberadaan pagar laut ilegal sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten. Pagar tersebut diketahui mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yang seharusnya tidak dapat diterbitkan untuk dasar laut. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penerbitan SHGB tersebut merupakan tindakan ilegal. Menurutnya, pagar tersebut digunakan untuk menahan sedimentasi dan melakukan reklamasi alami yang dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Total 263 bidang SHGB di kawasan pagar laut Tangerang dimiliki oleh dua perusahaan, yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa. Selain itu, terdapat 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) yang juga terbit di kawasan tersebut. Menteri Trenggono menegaskan bahwa dasar laut seharusnya tidak memiliki sertifikat apapun. PT Intan Agung Makmur memiliki 234 bidang SHGB, sedangkan PT Cahaya Inti Sentosa memiliki 20 bidang SHGB di kawasan yang sama. Masing-masing perusahaan memiliki profil dan informasi pemegang saham yang terperinci. Aksi ilegal ini telah menarik perhatian publik dan menimbulkan pertanyaan terkait tata kelola perairan dan sumber daya alam di Indonesia.