Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Pusat menanggapi dengan serius Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang memunculkan kegelisahan di kalangan masyarakat olahraga prestasi Indonesia. KONI Pusat melakukan langkah proaktif mulai dari bersurat ke Menpora RI, menggelar audiensi dengan Menpora RI, hingga menyampaikan laporan kepada Komisi DPR RI. Pada tanggal 23 Januari 2025, Ketua Umum KONI Pusat, Letjen TNI Purn Marciano Norman, bersama jajarannya menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi X DPR RI untuk menyampaikan usulan dan pertimbangan terkait revisi Permenpora Nomor 14 Tahun 2024.
Salah satu permasalahan yang diungkapkan oleh Ketua Umum KONI Pusat adalah norma-norma dalam Permenpora yang dianggap melanggar kewenangan KONI, berdampak hingga ke tingkat daerah. KONI Riau, melalui Wakil Ketua Khairul Fahmi, mengungkapkan bahwa beberapa daerah menolak berkoordinasi dengan KONI Provinsi terkait Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) karena interpretasi dari Permenpora tersebut.
KONI Pusat juga telah mengajukan permohonan kepada Menpora untuk meninjau kembali atau mencabut Permenpora. Mereka menyatakan dukungan dan loyalitas terhadap pemerintah namun meminta agar kebijakan yang dikeluarkan tidak merugikan KONI dan anggotanya. Lebih lanjut, Ketum KONI Pusat mengajak semua pihak untuk bersinergi demi kemajuan olahraga Indonesia yang lebih baik.
Anggota Komisi X DPR RI memberikan apresiasi terhadap KONI atas kontribusinya dalam meningkatkan olahraga Indonesia. Mereka menjelaskan bahwa perhatian dan dukungan dari KONI merupakan wujud cinta terhadap olahraga dan bagaimana olahraga menjadi bagian tak terpisahkan dari negara kita.
Dalam pertemuan tersebut, Staf Ahli Ketum KONI Pusat Bidang Organisasi, Prof. Dr. H. R. Benny Riyanto, S.H., M.HUM, C.N., memberikan masukan rinci terkait norma-norma Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 yang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip independensi dan kemajuan dalam pengelolaan olahraga di Indonesia. Masukan tersebut mencakup beberapa pasal dalam Permenpora yang dinilai tidak selaras dengan UU dan peraturan yang berlaku.
Diharapkan, melalui kolaborasi antara KONI, Kemenpora, Komisi X DPR RI, dan pihak terkait lainnya, dunia olahraga Indonesia dapat mencapai prestasi gemilang dan memperlihatkan kepada dunia bahwa Indonesia memiliki potensi besar dalam bidang olahraga.