Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, mengungkapkan hasil Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden RI Prabowo Subianto di Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Ratas tersebut membahas pengelolaan dan penataan lahan Kelapa Sawit sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sri Mulyani menyampaikan bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penataan dan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi di bidang Kelapa Sawit akan melakukan langkah penertiban sesuai regulasi yang berlaku untuk menjaga kepentingan lingkungan hidup, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Presiden Prabowo menegaskan pentingnya pelaksanaan amanat UUD 1945 Pasal 33 dalam pengelolaan sumber daya alam demi kemakmuran dan kepentingan rakyat Indonesia. Langkah-langkah ini diambil dalam rangka memastikan pengelolaan lahan kelapa sawit dapat ditetapkan secara adil dan konsisten dengan menjaga kepentingan seluruh pihak. Selain itu, Menteri Tito dalam pertemuan tersebut juga membahas agenda pelantikan kepala daerah yang ingin dilakukan secepat mungkin. Seluruh diskusi dan keputusan dalam pertemuan ini dipublikasikan untuk memastikan transparansi dan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku.