Proses perpindahan domisili yang melibatkan perubahan Kartu Keluarga (KK) antar kabupaten atau kota membutuhkan pemahaman yang tepat mengenai prosedur dan persyaratannya. Langkah-langkah tersebut harus diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk menghindari kendala dalam administrasi kependudukan. Hal ini dapat dilakukan melalui kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) di daerah asal maupun tujuan.
Agar proses perpindahan KK berjalan lancar, pemohon harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dan mengikuti prosedur sesuai dengan regulasi pemerintah. Memahami setiap tahapan dan dokumen yang diperlukan akan membantu memperlancar proses pengurusan dokumen kependudukan. Berikut adalah syarat dan cara untuk mengurus perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota.
Dalam pengurusan perpindahan KK di kantor Dukcapil daerah asal, pemohon harus mengisi Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (F-1.03), melampirkan fotokopi KK sebagai bukti data keluarga, dan memenuhi persyaratan lainnya. Sedangkan di kantor Dukcapil daerah tujuan, pemohon harus menyerahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dan dokumen tambahan sesuai kebutuhan.
Proses perpindahan KK ke luar kabupaten atau kota memerlukan langkah-langkah tertentu seperti pengisian formulir, penerbitan KK baru, serta penyerahan dokumen yang diperlukan. Setelah mendapatkan SKPWNI dari Dukcapil daerah asal, pemohon kemudian harus melanjutkan proses tersebut di Dukcapil daerah tujuan dengan melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan.
Beberapa daerah telah menyediakan layanan pengurusan perpindahan KK secara online. Pemohon dapat mengakses situs resmi Disdukcapil sesuai dengan domisili mereka untuk melakukan pendaftaran dan mengunggah dokumen yang diperlukan. Memastikan untuk memeriksa ketersediaan layanan online di daerah yang bersangkutan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan sangat penting dalam mengurus perpindahan KK antar kabupaten atau kota. Dengan begitu, proses tersebut akan berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku.