Pada hari Selasa, 15 April 2025, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menganggarkan sebesar Rp 2,66 triliun untuk tunjangan kinerja (tukin) bagi 31.066 dosen. Meskipun demikian, pencairan tukin ini masih menunggu aturan teknis dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang diperkirakan akan selesai pada bulan April 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa meskipun Perpres ini baru diterbitkan pada bulan April 2025, dosen-dosen yang berjumlah 31.066 akan mulai mendapatkan tukin sejak 1 Januari 2025. Namun, pencairan anggaran sebanyak Rp 2,66 triliun ini baru akan dilakukan setelah Menteri Dikti Saintek, Brian Yuliarto, mengeluarkan Peraturan Menteri untuk pelaksanaannya.
Brian Yuliarto juga memastikan bahwa tukin ini akan diberikan kepada 8.725 dosen aparatur sipil negara (ASN) yang mengajar di perguruan tinggi negeri (PTN) berstatus satuan kerja (satker), 16.540 dosen di PTN badan layanan umum (BLU) yang sebelumnya belum menerima remunerasi, serta 5.801 dosen di Lembaga Layanan Dikti. Meskipun proses pencairan akan dipercepat, Brian menegaskan bahwa pencairan tukin dosen ASN baru akan dimulai pada pertengahan tahun ini.
Brian menjelaskan bahwa pencairan tukin akan diukur berdasarkan kinerja dosen setiap satu semester, yang membuat pencairan tukin baru bisa dilakukan setelah penilaian kinerja pada bulan Juli 2025. Dengan demikian, proses pembayaran tukin bagi 31.066 dosen diharapkan akan berjalan lancar sesuai dengan kelas jabatannya.