Pada Selasa, 29 April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan uji ketahanan atau stress test perbankan di Indonesia. Hal ini dilakukan sebagai respons terhadap ketidakpastian kondisi global yang disebabkan oleh kebijakan tarif resiprokal dari Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump.
Kondisi ekonomi yang tidak pasti saat ini sangat dipengaruhi oleh tantangan ekonomi global, seperti kekhawatiran akan kebijakan tarif Trump yang berpotensi mengganggu rantai pasok barang dan jasa, meningkatkan inflasi global, serta melambatkan pertumbuhan ekonomi. Produk ekspor utama Indonesia ke AS juga dikhawatirkan akan menghadapi tekanan akibat kenaikan biaya impor.
Dalam menghadapi risiko ini, OJK melakukan stress test secara berkala untuk melihat dampak dari perubahan kondisi ekonomi, termasuk pengaruh dari penerapan tarif impor AS dan pelemahan nilai tukar rupiah terhadap sektor perbankan. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, rasio permodalan perbankan pada Februari 2025 tergolong tinggi yaitu sebesar 26,95 persen. Bank-bank di Indonesia juga mampu menyerap potensi peningkatan risiko kredit, pasar, dan likuiditas.
Meskipun demikian, Dian menekankan pentingnya perbankan untuk memetakan sektor-sektor dan debitur-debitur yang rentan terdampak oleh ketidakpastian global. Perbankan juga diminta untuk proaktif dalam memitigasi risiko kredit, mengantisipasi perkembangan global dan domestik, serta menjaga prinsip kehati-hatian dalam penyaluran dan monitoring kredit.
OJK juga mendorong perbankan untuk terus beradaptasi dengan perkembangan global, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan mitigasi risiko yang adekuat demi menjaga ketahanan perbankan Indonesia di tengah kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian.