Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto mengambil tindakan tegas dengan mencabut empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Langkah ini diambil setelah inspeksi lapangan dan rapat koordinasi lintas kementerian dilakukan untuk memastikan kelestarian lingkungan dan kepatuhan hukum dalam aktivitas pertambangan nasional. Menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia, kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers bersama anggota Kabinet Merah Putih. Penundaan sementara aktivitas tambang di Raja Ampat berlangsung setelah tim melakukan pemantauan langsung di Sorong dan Raja Ampat. Hanya PT Gag Nikel yang mempertahankan izin karena memenuhi persyaratan teknis dan legal, termasuk RKAB tahun 2025. Selanjutnya, proses pencabutan izin tersebut melibatkan diskusi dengan pemerintah daerah dengan fokus pada penyelesaian masalah tanpa menyalahkan pihak manapun. Tindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperbaiki tata kelola tambang, menjaga keberlanjutan investasi, dan melindungi lingkungan. Presiden Prabowo telah menetapkan aturan melalui Perpres No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan sebelum isu ini menjadi kontroversial, dengan lebih dari 3 juta hektar kawasan hutan telah ditertibkan di seluruh Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menjalankan pembangunan seimbang dan menjaga pelestarian lingkungan.