Pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto telah resmi membatalkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk empat perusahaan tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers pada Senin (9/6), sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi lingkungan dan memperkuat pengelolaan sumber daya alam secara nasional. Mensesneg Prasetyo menjelaskan bahwa langkah ini bukanlah keputusan tiba-tiba, tetapi merupakan implementasi dari kebijakan strategis yang telah direncanakan sejak awal tahun. Langkah ini merupakan bagian dari Peraturan Presiden yang telah dikeluarkan pada bulan Januari untuk menata kawasan hutan dan mengatur kegiatan pertambangan di Indonesia.
Keputusan pencabutan IUP ini diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas dengan para pejabat terkait, termasuk Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral serta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tindakan ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang bertujuan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Pemerintah mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dan para pegiat media sosial yang telah memberikan masukan dan informasi yang berharga untuk proses pengambilan keputusan ini berdasarkan data dan kondisi lapangan yang nyata. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam Indonesia.