Indonesia sedang mempersiapkan sejumlah perwakilan diplomatik baru di tingkat internasional. Sebanyak 24 calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia telah melewati uji kelayakan dan kepatutan yang diadakan oleh DPR. Komisi I DPR RI, yang memiliki wewenang dalam bidang pertahanan, hubungan luar negeri, dan komunikasi, bertanggung jawab atas pelaksanaan uji kelayakan tersebut. Proses tersebut berlangsung selama dua hari dengan empat sesi yang menguji visi, misi, dan kemampuan para calon diplomat. Uji kelayakan ini menjadi tahapan penting sebelum mereka diresmikan oleh Presiden untuk mewakili Indonesia di berbagai negara. Setelah uji kelayakan, daftar 24 calon duta besar akan diajukan untuk persetujuan dalam rapat Paripurna DPR RI berikutnya. Dua dari 24 calon akan bertugas di Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI). Daftar nama-nama calon duta besar yang mengikuti uji kelayakan untuk 22 Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) serta dua perwakilan PTRI akan diputuskan dalam rapat Paripurna DPR RI mendatang.
