Konsumsi minuman beralkohol, yang dikenal sebagai khamr atau minuman memabukkan, telah lama menjadi permasalahan hukum dalam ajaran Islam. Mayoritas ulama dari berbagai mazhab sepakat bahwa minuman yang memabukkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, hukumnya haram. Namun, muncul pertanyaan di masyarakat, “bagaimana hukum minum alkohol jika hanya sedikit dan tidak sampai mabuk?”
Dalam ajaran Syariat, khamr adalah segala sesuatu yang memabukkan, tidak terbatas pada asal bahan pembuatannya. Nabi Muhammad SAW bersabda bahwa “setiap yang memabukkan adalah khamr, dan setiap khamr hukumnya haram.” Hal ini menjadi dasar bagi mayoritas ulama Islam untuk menetapkan bahwa minuman memabukkan, termasuk alkohol, tetap diharamkan, baik dalam jumlah banyak maupun sedikit.
Berbeda halnya dengan ulama Hanafi dari Irak, yang memiliki pandangan lebih spesifik terkait minuman memabukkan. Mereka membedakan antara khamr, minuman dari anggur, dan nabidz, minuman hasil fermentasi dari bahan lain. Ulama Hanafi memandang bahwa nabidz tidak haram selama tidak diminum dalam kadar yang menyebabkan mabuk.
Dalam konteks modern, konsumsi alkohol masih menjadi perbincangan yang kompleks. Di Indonesia, konsumsi alkohol bukanlah kebiasaan umum dan biasanya terkait dengan konteks sosial. Namun, di negara-negara lain, minum alkohol dianggap sebagai bagian dari budaya tertentu. Meskipun demikian, menjauhi minuman beralkohol dalam bentuk dan kadar apapun tetap menjadi pilihan bijak, baik dari sisi agama maupun kesehatan.
Sebagai penutup, berdasarkan kajian dari berbagai mazhab dan dalil yang kuat, dapat disimpulkan bahwa minuman yang memabukkan, baik dalam jumlah sedikit maupun banyak, tetap diharamkan dalam Islam menurut mayoritas ulama. Perbedaan pendapat antara mazhab Hanafi dan mazhab lainnya lebih bersifat teknis dan terkait dengan kondisi lokal pada masa itu. Dalam konteks kekinian, menjauhi minuman beralkohol tetap menjadi pilihan bijak bagi umat Islam.
