Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025, sudah disiapkan berbagai agenda untuk menyambut momen bersejarah tersebut. Salah satu tradisi yang harus dilakukan setiap tahun adalah pelaksanaan upacara pengibaran dan penurunan Bendera Merah Putih. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan pedoman resmi untuk melaksanakan upacara peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80. Pedoman tersebut menjadi acuan bagi instansi pendidikan, lembaga pemerintahan, dan masyarakat umum di seluruh Indonesia.
Upacara bendera dilaksanakan di berbagai daerah, tidak hanya di Istana Merdeka, Jakarta. Acara ini berlangsung serentak, mulai dari sekolah, kantor pemerintahan, hingga lingkungan masyarakat, sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan bangsa. Berikut adalah susunan Upacara Pengibaran dan Penurunan Bendera Merah Putih pada pagi dan sore hari tanggal 17 Agustus 2025 berdasarkan pedoman Kemendikbudristek. Pelaksanaan upacara ini bertujuan untuk memastikan kegiatan berjalan khidmat, tertib, dan bermakna, serta sebagai bentuk penanaman nilai-nilai nasionalisme dan cinta tanah air di kalangan masyarakat Indonesia.
Kemendikbudristek mendorong semua elemen masyarakat untuk turut serta dalam menyemarakkan peringatan HUT RI ke-80 dengan berbagai kegiatan positif. Selain itu, diimbau pula agar mengikuti upacara bendera sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan peringatan HUT RI berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia.
