Agustus biasanya dipenuhi dengan peringatan hari besar nasional, salah satunya adalah Hari Veteran Nasional yang jatuh pada tanggal 10 Agustus setiap tahunnya. Hari Veteran Nasional adalah bentuk penghormatan bagi para Veteran Republik Indonesia yang telah berjuang dan berkorban demi mempertahankan kemerdekaan bangsa serta menjaga perdamaian dunia. Keppres Nomor 30 Tahun 2014 menetapkan 10 Agustus sebagai Hari Veteran Nasional, sebagai kenangan atas gencatan senjata yang terjadi di Surakarta pada tanggal tersebut pada tahun 1949.
Veteran Republik Indonesia adalah mereka yang telah berjuang dan membela kedaulatan NKRI dalam berbagai peristiwa keveteranan. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2012 tentang Veteran RI menjelaskan dengan lengkap siapa yang dianggap sebagai Veteran Indonesia, termasuk kriteria-kriteria yang harus dipenuhi.
Para Veteran RI dibagi menjadi beberapa jenis berdasarkan pada peristiwa-peristiwa keveteranan yang mereka alami, antara lain Veteran Pejuang Kemerdekaan, Veteran Pembela Kemerdekaan, Veteran Perdamaian, dan Veteran Anumerta. Masing-masing jenis veteran memiliki kriteria dan pengakuan yang berbeda sesuai dengan peran mereka dalam menjaga kedaulatan negara.
Hak-hak Veteran RI termasuk dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2014 yang mengatur berbagai bentuk penghargaan dan bantuan bagi para veteran. Diantaranya adalah keringanan pembayaran PBB, biaya angkutan jasa transportasi, biaya pendidikan untuk anak-anak veteran, jaminan kesehatan, pemakaman di Taman Makam Pahlawan, bimbingan usaha kecil menengah, dan hak hukum.
Peringatan Hari Veteran Nasional sejak tahun 2015 menjadi momen penting bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk mengenang perjuangan para pejuang yang telah berkorban demi negara. Semua upaya ini sebagai bentuk penghargaan dan tanggung jawab negara terhadap para veteran yang telah berjasa bagi bangsa.
