Setiap tanggal 30 September, masyarakat Indonesia melaksanakan pengibaran bendera merah putih setengah tiang sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur dalam peristiwa G30S PKI tahun 1965. Pengibaran bendera setengah tiang bukan hanya seremoni, melainkan juga pengingat sejarah penting bagi generasi penerus bangsa. Tata cara pengibaran bendera setengah tiang, aturan bendera setengah tiang, dan maknanya telah dijelaskan oleh Kementerian Kebudayaan. Kementerian Kebudayaan RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 8417/MK.L/TU.02.023/2025 untuk mengimbau seluruh elemen masyarakat mengibarkan bendera setengah tiang pada tanggal 30 September 2025. Selain itu, aturan pengibaran dan penurunan bendera setengah tiang diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Mengenai aturan bendera setengah tiang, dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan bahwa bendera negara dapat dipakai sebagai tanda perdamaian, berkabung, maupun penutup peti atau usungan jenazah. Posisi bendera setengah tiang ditetapkan dengan menurunkan bendera hingga sepertiga dari tinggi tiang. Pengibaran dilakukan mulai pukul 06.00 hingga 18.00 waktu setempat oleh instansi pemerintah maupun masyarakat umum yang ikut serta dalam penghormatan peringatan nasional.
Pengibaran bendera setengah tiang pada tanggal 30 September mencerminkan duka mendalam sekaligus penghormatan kepada para pahlawan revolusi yang gugur, sedangkan pengibaran bendera penuh pada 1 Oktober menjadi lambang kebangkitan dan keteguhan bangsa Indonesia dalam mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Pemahaman akan makna ini diharapkan dapat mendorong generasi penerus untuk terus mengamalkan nilai-nilai Pancasila sebagai landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, serta sebagai kunci menjaga keutuhan Indonesia di tengah tantangan zaman.
