PPPK Paruh Waktu, Pilihan Menarik Selain PNS
Masyarakat tengah mengincar peluang menjadi pegawai pemerintah dengan status Perjanjian Kerja (PPPK atau P3K) sebagai alternatif selain Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam struktur Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK dibagi menjadi dua kategori, yaitu PPPK Penuh Waktu (full-time) dan PPPK Paruh Waktu (part-time). Menurut Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan besaran upah yang disesuaikan dengan keuangan instansi pemerintah.
Tujuan dari perekrutan PPPK Paruh Waktu adalah untuk mengatasi masalah penataan pegawai non-ASN, memenuhi kebutuhan ASN di lembaga pemerintah, memberikan kepastian status bagi pegawai non-ASN, dan meningkatkan kualitas layanan publik. Perbedaan mendasar antara PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu terletak pada jam kerja. PPPK Penuh Waktu akan mengikuti jam kerja resmi instansi pemerintah, sementara PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih singkat dari standar jam kerja ASN.
Gaji, tunjangan, dan masa kerja PPPK Paruh Waktu masing-masing diatur dalam Keputusan MenPAN-RB No. 16 Tahun 2025. Besaran upah yang diterima PPPK Paruh Waktu minimal sesuai dengan besaran gaji sebelum menjadi ASN, upah terakhir sebelum diangkat sebagai ASN, atau upah minimum provinsi (UMP) setempat. Daftar UMP berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) No. 16 Tahun 2024 Tentang Upah Minimum Tahun 2025 mencakup berbagai provinsi di Indonesia dengan besaran upah yang bervariasi.
Meskipun PPPK Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih singkat, mereka tetap memiliki hak atas tunjangan dan fasilitas tertentu seperti tunjangan keluarga, pangan, jabatan, hari raya, hak cuti, dan lainnya. Mereka diangkat berdasarkan perjanjian kerja selama satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi. Evaluasi kinerja dan anggaran yang tersedia dapat membuka kesempatan bagi PPPK Paruh Waktu untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji yang sesuai dengan golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Secara keseluruhan, perbedaan antara PNS dan PPPK terletak pada status kepegawaian dan jam kerja. PNS diangkat sebagai pegawai ASN tetap dengan jam kerja penuh, sementara PPPK adalah pegawai kontrak ASN dengan jangka waktu tertentu dan jam kerja singkat. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (PermenPAN-RB) No. 6 Tahun 2024 menjelaskan kriteria PNS dan PPPK serta prosedur pengangkatannya. Dengan segala pertimbangan ini, menjadi PPPK Paruh Waktu bisa menjadi pilihan menarik bagi masyarakat yang ingin berkarir di sektor pemerintahan.
