Ruang siber kini menjadi fokus utama dalam percaturan keamanan global, sebagaimana diungkapkan oleh Dr. Sulistyo, Deputi BSSN, dalam konferensi mahasiswa pascasarjana Hubungan Internasional di Universitas Indonesia pada Oktober 2025. Ia menyoroti bahwa dunia maya bersifat tanpa batas geografis, tanpa kejelasan yurisdiksi tunggal, dan tidak memiliki satu otoritas mutlak—hal yang membedakannya secara tegas dari ranah fisik seperti darat, laut, atau udara. Realitas tanpa batas ini mendorong terjadinya perubahan mendasar dalam cara negara-negara memahami ancaman dan merancang strategi pertahanan.
“Di era digital, batas wilayah negara tidak lagi relevan seperti dulu,” kata Sulistyo. Ancaman dapat dijalankan dari mana saja, oleh aktor negara maupun non-negara, serta menimbulkan dampak langsung lintas batas, tanpa terbatas oleh wilayah fisik.
Ketidakjelasan batas ini menjadi salah satu alasan utama sulitnya negara mengidentifikasi pelaku serangan dan menegakkan hukum di ruang maya. Contoh ancaman yang muncul meliputi serangan terhadap sistem vital, penyebaran misinformasi, hingga manipulasi data yang bisa terjadi hanya dalam hitungan detik antarnegara. Kondisi demikian menciptakan tantangan baru terkait perlindungan kedaulatan yang tidak tergantung pada penguasaan teritori fisik.
Sulistyo menambahkan, ruang digital tidak hanya diisi oleh aktor resmi negara, tetapi juga kelompok kriminal serta pihak yang didukung negara lain. Mereka bisa melakukan operasi lintas batas tanpa pernah melewati perbatasan konvensional. Akibatnya, perselisihan dan konflik dunia maya dapat meletus tanpa dimulai oleh pernyataan perang resmi atau pergerakan militer tradisional.
Pengaruh ruang siber juga merambah ke ranah politik dan ekonomi. Serangan siber memiliki potensi melemahkan perekonomian nasional, menggoyang stabilitas politik dalam negeri, hingga mengganggu hubungan antarnegara di kawasan. Terlebih dalam persaingan global, negara-negara berusaha menguasai teknologi mutakhir seperti AI, komputasi kuantum, dan jaringan komunikasi generasi baru, menjadikan siber sebagai salah satu arena strategis geopolitik masa kini.
Dalam menghadapi tantangan-tantangan itu, posisi Indonesia adalah memperkuat diplomasi siber dengan tetap berpegangan pada prinsip bebas aktif. Indonesia menitikberatkan pentingnya tata kelola ruang siber global yang adil dan tidak terperangkap dalam konflik kepentingan kekuatan besar, sehingga negara berkembang pun terlindungi hak dan kedaulatannya.
Berbagai inisiatif dilakukan Indonesia melalui keaktifan di forum internasional, termasuk ASEAN dan PBB. Tujuannya jelas: membangun norma perilaku negara di ruang siber, mendorong kepercayaan antarnegara, memperkuat kerja sama penanganan insiden lintas batas, serta meningkatkan kapasitas pertahanan siber di tingkat kawasan.
Dr. Sulistyo menegaskan, negara hanya bisa bertahan di ruang siber jika memperkuat tiga aspek utama. Pertama, memperbarui sistem keamanan siber dan membangun pertahanan nasional yang adaptif. Kedua, membangun kemitraan internasional yang erat, karena saling ketergantungan di ruang maya tidak memungkinkan pendekatan unilateral. Dan ketiga, meningkatkan kualitas sumber daya manusia agar cakap dalam ekosistem digital global.
Ia menutup pidatonya dengan penegasan bahwa keamanan siber dan keamanan internasional adalah dua hal yang kini tidak dapat dipisahkan. “Dalam dunia yang terhubung tanpa batas, kekuatan pertahanan satu negara tidak akan berarti tanpa ketangguhan kolektif,” ujarnya.
Sumber: Ruang Siber Yang Borderless Mengubah Peta Keamanan Internasional, Ini Sikap Indonesia
Sumber: Ruang Siber Yang Borderless Dan Implikasinya Bagi Keamanan Internasional: Perspektif Indonesia
