Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik pada kuartal pertama tahun 2026 tidak akan mengalami kenaikan bagi pelanggan non-subsidi. Meskipun terdapat kemungkinan penyesuaian tarif berdasarkan formula yang ada, keputusan ini diambil untuk mempertahankan daya beli masyarakat. Penyesuaian tarif listrik dilakukan setiap tiga bulan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 dengan mempertimbangkan parameter ekonomi makro yang ada.
Menurut Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, parameter penentu tarif listrik termasuk nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA). Meskipun demikian, subsidi listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap dipertahankan tanpa mengalami perubahan. Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian ekonomi di awal tahun 2026.
Selain itu, Pemerintah juga menekankan kepada PT PLN (Persero) untuk terus meningkatkan kualitas pasokan listrik, pelayanan yang diberikan, dan efisiensi operasional. Masyarakat pun diimbau untuk menggunakan energi listrik dengan bijak guna mendukung ketahanan dan kemandirian energi nasional. Dalam rangka merayakan Tahun Baru 2026, pengguna LRT Jakarta akan dikenakan tarif spesial sebesar Rp 1 pada 31 Desember 2025 hingga 1 Januari 2026 sebagai bentuk apresiasi pada momen tersebut.
