Kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang telah menyebabkan dana lender belum kembali sebesar Rp 1,17 triliun dari sekitar 14.000 investor, menunjukkan bahwa pengawasan regulator dan tata kelola industri fintech lending syariah di Indonesia masih lemah. Menurut Ekonom Pusat Kajian Keuangan, Ekonomi, dan Pembangunan dari Universitas Binawan, Farouk Abdullah Alwyni, skala kerugian yang besar dan durasi masalah tanpa terdeteksi secara dini mengindikasikan kelemahan dalam mekanisme pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Farouk juga menyatakan bahwa model pengawasan yang saat ini ada tidak mampu memadai untuk menghadapi aktivitas ekonomi kompleks di industri digital, yang rawan terhadap manipulasi dana. Mengenai perlindungan dana, Farouk menyoroti ketiadaannya di sektor fintech lending, sehingga konsumen menjadi sangat rentan dan menanggung hampir seluruh risiko kerugian. Selain itu, peran Dewan Pengawas Syariah dianggap lemah dalam memastikan aktivitas bisnis yang adil, transparan, dan berbasis sektor riil. Farouk juga menyoroti kegagalan ganda, baik dari regulator maupun dari tata kelola internal keuangan syariah dalam kasus DSI. Posisi OJK dinilai gagal membangun sistem pengawasan efektif yang berdasarkan risiko dan substansi ekonomi, sementara kegagalan internal keuangan syariah dalam menegakkan tata kelola syariah yang independen melalui DPS juga menjadi perhatian.
