Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, secara aktif melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam acara tersebut, Hj. Ida bertemu dengan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, serta generasi muda. Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus melindungi hak konsumen dalam era perdagangan digital yang berkembang pesat.
Hj. Ida menekankan bahwa perlindungan konsumen merupakan pondasi penting dalam menciptakan keadilan ekonomi. Dia menegaskan pentingnya negara melindungi seluruh elemen masyarakat dari segala bentuk kerugian dalam transaksi, baik secara langsung maupun digital. Dalam sosialisasi tersebut, hak dasar konsumen disorot, seperti kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengonsumsi barang/jasa, akses informasi yang benar, dan hak untuk menyampaikan keluhan. Para pelaku usaha juga diingatkan tentang kewajiban menjaga kualitas produk, transparansi informasi, serta tanggung jawab atas segala kerugian yang terjadi.
Interaksi antara Hj. Ida dan peserta acara memunculkan berbagai permasalahan seputar produk tanpa label yang jelas, praktik e-commerce yang merugikan, dan ketidakseimbangan posisi tawar konsumen kecil. Dalam menjawab hal tersebut, Hj. Ida menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan penguatan pengawasan dan edukasi di daerah pemilihannya. Dia percaya bahwa konsumen yang cerdas dapat menjadi pilar utama dalam menciptakan pasar sehat yang mendukung ekonomi rakyat.
Kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam membangun kesadaran hukum dan ekosistem perdagangan yang adil, transparan, dan pro-rakyat. Dalam konteks perdagangan digital yang terus berkembang, perlindungan konsumen menjadi hal yang krusial untuk diperhatikan guna menciptakan lingkungan bisnis yang sehat.
