Upaya pemerintah untuk mengentaskan ketimpangan ekonomi antara desa dan kota kembali menonjol dengan peluncuran Koperasi Desa Merah Putih (KDKMP) pada peringatan Hari Koperasi 2025. Langkah ini diambil sejalan dengan visi pembangunan nasional yang menaruh fokus besar pada penguatan ekonomi akar rumput, utamanya di pedesaan. Program ini diarahkan agar setiap desa di Indonesia memiliki koperasi aktif yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi mandiri.
Strategi pemerintah menargetkan pendirian setidaknya 80.081 koperasi baru yang tersebar di sekitar 84.139 desa, baik di pesisir maupun di pedalaman. Data tersebut menunjukkan betapa luasnya cakupan program ini. Pemerintah ingin memastikan bahwa potensi ekonomi desa bisa dikembangkan melalui kerjasama anggotanya sendiri, sembari membangun jejaring yang solid antara koperasi satu dengan yang lain.
Menurut Mayyasari Timur Gondokusumo dari Universitas Pertahanan, akar koperasi di Indonesia telah ada bahkan sebelum adanya payung hukum resmi, yaitu UU Nomor 14 Tahun 1965. Sejarah mencatat pembangunan koperasi bermula pada 1886 ketika Raden Aria Wiraatmaja mengenalkan konsep simpan pinjam untuk menolong warga yang kesulitan keuangan dari para rentenir. Sejak saat itu, koperasi menjadi bagian penting dalam sistem ekonomi rakyat Indonesia.
Data Kementerian Koperasi memperlihatkan, hingga tahun 2023 tercatat ada 18.765 koperasi simpan pinjam, menduduki sekitar 14% dari total lebih 130 ribu koperasi secara nasional. Namun, koperasi konsumen merupakan yang terbanyak, mencapai lebih dari 69 ribu unit. Definisi koperasi sebagai organisasi ekonomi yang bercirikan sosial disandarkan pada prinsip kekeluargaan dan gotong-royong, sebagaimana tertuang dalam UU No. 12 Tahun 1967.
Tidak hanya di Indonesia, di negara-negara lain pun koperasi diarahkan untuk mensejahterakan anggotanya. Konsep kesejahteraan anggota sebagai tujuan utama menjadi dasar operasional koperasi di berbagai belahan dunia, dan sudah terbukti mampu mendorong kemajuan ekonomi komunitas.
Namun kenyataannya, perbandingan dengan negara lain menempatkan kemajuan koperasi di Indonesia belum sebagus di Amerika Serikat, Swedia, atau India. Studi terbaru yang dikutip Mayyasari menekankan perlunya pembaruan hukum koperasi pada empat lini utama: penegasan identitas hukum organisasi, penguatan tata kelola berbasis demokrasi dan profesionalitas, revitalisasi regulasi keuangan terutama tentang modal dan simpan pinjam, serta penyusunan sanksi yang jelas untuk kepastian hukum.
Studi berbeda dari CELIOS tahun 2025 menyediakan konteks yang kontras: adanya risiko penyimpangan dan potensi kerugian dari implementasi koperasi merah putih. Survei terhadap aparat desa mengungkapkan dinamika baru, karena kekhawatiran masyarakat terkait pengelolaan dana hingga kemungkinan berkurangnya motivasi ekonomi lokal jika koperasi hanya formalitas.
Tetapi hasil survei Litbang Kompas juga menarik. Dari 512 responden, mayoritas (sekitar 60 persen) tetap menaruh harapan besar pada koperasi merah putih untuk membawa dampak baik bagi desa mereka. Responden mengakui bahwa koperasi bisa menjadi sarana penguatan ekonomi yang mereka butuhkan di tengah keterbatasan lapangan kerja dan akses permodalan.
Hambatan terbesar sejauh ini adalah realisasi pembangunan koperasi yang jauh dari target. Baru 26 ribu unit koperasi yang sedang proses pembentukan, seperti diungkap dalam rapat Januari 2026. Angka ini tentu masih terpaut jauh dari 80 ribu yang direncanakan. Pemerintah mulai menempuh langkah-langkah inovatif untuk mempercepat realisasi, di antaranya dengan melibatkan peran aktif TNI.
Pelibatan TNI sebagai ujung tombak pelaksanaan program menimbulkan diskursus publik. Namun, Mayyasari justru mendukungnya, mengingat struktur organisasi TNI sudah tersebar sampai ke daerah-daerah terpencil sehingga bisa mempercepat pembentukan koperasi di lokasi yang sulit diakses. Menurutnya, komitmen TNI memperlihatkan sinergi antar lembaga negara untuk tujuan ekonomi rakyat.
Walaupun demikian, terdapat sejumlah pihak yang mengkritisi langkah tersebut dari aspek regulasi dan potensi tumpang tindih fungsi antara sipil dan militer. Dalam Undang-Undang terkait, memang belum ditemukan frasa eksplisit yang memayungi penugasan semacam ini. Namun arahan tetap datang dari Presiden secara langsung dan bersifat lintas kementerian—menandakan adanya koordinasi antarlembaga tingkat tinggi.
Presiden mendorong agar sinergi antara lembaga sipil, TNI, dan pemerintah daerah dioptimalkan supaya output program benar-benar terasa bagi warga desa. Kolaborasi ini pun telah diformalkan melalui nota kesepahaman antara pemerintah dan Agrinas selaku pelaksana teknis program di lapangan.
Program Koperasi Merah Putih sendiri dinilai sebagai salah satu instrumen yang sangat potensial bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat desa. Namun, di balik janji perubahan yang dibawa, pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan perlu menjamin adanya sistem pengawasan kuat agar tidak terjadi penyimpangan. Setiap masukan dan kritik menjadi bagian penting dalam memperbaiki implementasi di masa depan.
Upaya kolaboratif, percepatan pelaksanaan, serta pengawasan berkelanjutan menjadi kunci penguatan koperasi desa berbasis kepercayaan masyarakat. Pelibatan TNI pun harus ditempatkan sebagai langkah strategis, bukan solusi akhir, demi memastikan koperasi-merah putih benar-benar memberi manfaat riil dan menjadi tonggak kebangkitan ekonomi desa di Indonesia.
Sumber: Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI Jadi Sorotan, Mampukah Dongkrak Ekonomi Desa?
Sumber: Mengupas Target 80 Ribu Koperasi Merah Putih Dan Peran TNI, Jalan Panjang Mendorong Ekonomi Desa
