Jakarta (ANTARA) – Biaya klaim asuransi mobil tidak sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan asuransi. Pemilik kendaraan masih perlu membayar risiko sendiri atau own risk sesuai ketentuan dalam polis.
Apa Itu Biaya Risiko Sendiri?
Biaya risiko sendiri atau deductible merupakan sejumlah uang yang harus dibayarkan pemegang polis saat mengajukan klaim. Setelah biaya itu terbayar, sisanya akan ditanggung perusahaan asuransi.
Contoh Perhitungan Biaya Klaim
Misalnya, biaya perbaikan mobil senilai Rp5 juta dengan own risk Rp300.000. Pemilik mobil akan membayar Rp300.000, sementara sisanya ditanggung asuransi.
Kisaran Biaya Klaim Asuransi Mobil
OJK menetapkan risiko sendiri minimum untuk asuransi kendaraan bermotor sebesar Rp300.000 per kejadian. Namun, besaran biaya klaim tergantung pada polis dan perusahaan asuransi.
Perbedaan Biaya Klaim All Risk dan TLO
Asuransi All Risk memberikan perlindungan terhadap berbagai kerusakan kendaraan. Sementara TLO hanya menanggung kerugian total sesuai ketentuan polis.
Jadi, pemilik kendaraan perlu memahami ketentuan polis dan risiko sendiri sejak awal. Dokumentasikan kerusakan dengan baik dan pastikan memahami pengecualian asuransi sebelum mengajukan klaim.
