Menteri Keuangan Pastikan Pengalihan Status Kepegawaian Guru PPPK Tidak Ganggu Keberlanjutan Fiskal
Pada hari Selasa, 18 Agustus 2026, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pengalihan status kepegawaian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja sebagai guru akan menjadi pegawai pemerintah pusat tidak akan mengganggu keberlanjutan fiskal.
Persiapan Anggaran untuk Kebijakan Pengalihan Status
Purbaya memastikan bahwa pihaknya telah menyiapkan anggaran untuk kebijakan ini. Dalam konferensi pers di DPR RI, Jakarta, Purbaya mengatakan, “Jadi kita sudah hitung semua, dan ini bisa dilakukan tanpa membahayakan sustainabilitas dari fiskal.”
Menurutnya, target defisit dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 akan tetap dijaga sebesar 2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau senilai Rp 671,2 triliun.
Kesepakatan Pengalihan Status PPPK
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menjelaskan bahwa kebijakan pengalihan status PPPK tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan DPR RI. Guru PPPK paruh waktu akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu, sedangkan guru PPPK penuh waktu akan memiliki kesempatan mengikuti seleksi menjadi PNS pada tahun 2027.
Prasetyo juga menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan sinkronisasi data terkait kepegawaian guru dengan berbagai status yang ada. Menurutnya, penyelesaian masalah kepegawaian guru harus memperhitungkan berbagai aspek yang ada.
Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mendengar aspirasi dari kalangan asosiasi guru dan berupaya mencari solusi terbaik dengan cepat.
