Menteri Keuangan Kejar Potensi Penerimaan Pajak Rp 5 Triliun dari 40 Perusahaan Baja
Pada hari Minggu, 30 Agustus 2026, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengungkapkan upayanya dalam mengejar potensi penerimaan pajak dari 40 perusahaan baja yang belum memenuhi kewajiban perpajakan. Total nilai potensi penerimaan ini mencapai sekitar Rp 5 triliun.
Langkah Strategis untuk Ekstensifikasi Perpajakan
Purbaya menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan baja ini merupakan bagian dari strategi ekstensifikasi perpajakan. Tujuan dari langkah ini adalah memperluas basis penerimaan pajak dengan mendorong perusahaan untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Potensi penerimaan pajak dari satu perusahaan bisa mencapai Rp 1 triliun dalam periode tiga tahun. Jenis pajak yang menjadi fokus pemeriksaan meliputi pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), dan kewajiban perpajakan terkait aktivitas impor.
Penindakan terhadap Pelanggar Pajak
Dalam upaya mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, Purbaya juga menyatakan bahwa masih ada penanganan yang belum optimal dalam aktivitas impor sehingga memberikan ruang untuk perbaikan. Kementerian Keuangan telah menghitung utang pajak yang harus dibayarkan dan mulai melakukan penagihan.
Selain mengejar perusahaan yang belum membayar kewajiban pajak, Purbaya juga mencurigai adanya praktik pelanggaran oleh pegawai internal yang terlibat. Maka dari itu, langkah tegas seperti sanksi dan pemecatan akan diambil terhadap pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
Perusahaan yang berhasil lolos dari kewajiban pajak selama bertahun-tahun menunjukkan adanya praktik penyelewengan yang melibatkan pihak internal. Purbaya telah mengantongi sejumlah nama pegawai yang diduga terlibat dalam praktik ini.
Menghadapi tantangan perpajakan ini, Menteri Keuangan juga telah mempersiapkan alat pendeteksi pita cukai palsu untuk mengawasi peredaran rokok ilegal. Upaya ini dilakukan sebagai langkah konkret dalam rangka meningkatkan penerimaan negara.
