Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026: Ini Syarat dan Caranya
Jakarta – Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas mulai tahun 2022 tidak lagi dikenakan. Meskipun begitu, pemilik mobil bekas tetap perlu membayar biaya administrasi untuk penerbitan dokumen kendaraan.
Kebijakan Penghapusan BBNKB untuk Mobil Bekas
Keputusan tersebut merupakan hasil dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD). BBNKB kini hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga kendaraan bekas tidak lagi terkena BBNKB saat berpindah kepemilikan.
Meskipun istilah ‘balik nama mobil bekas gratis’ digunakan, yang dihapus hanyalah pembayaran BBNKB untuk kendaraan bekas, bukan seluruh biaya administrasi yang terkait dengan proses tersebut.
Berapa Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026?
Pemilik mobil bekas masih perlu membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk proses penerbitan dokumen kendaraan. Di Jawa Timur, misalnya, Samsat menjelaskan bahwa meskipun kendaraan bekas bebas dari BBNKB, pemilik tetap harus membayar PNBP untuk mendapatkan STNK, BPKB, dan TNKB.
Biaya administrasi dapat bervariasi tergantung pada layanan dan kondisi kendaraan, oleh karena itu, pemilik disarankan untuk memeriksa ketentuan Samsat di wilayah tempat kendaraan terdaftar.
Syarat dan Cara Balik Nama Mobil Bekas
Beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk proses balik nama antara lain KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kuitansi atau bukti jual beli kendaraan, hasil cek fisik kendaraan, dan dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah. Korlantas Polri juga menegaskan pentingnya dokumen seperti KTP pemilik baru, hasil cek fisik, dan kuitansi pembelian dalam proses balik nama kendaraan.
Proses balik nama mobil dimulai dengan membawa kendaraan ke lokasi Samsat untuk dilakukan cek fisik. Setelah itu, pemilik harus menyerahkan dokumen persyaratan untuk diverifikasi. Proses selanjutnya melibatkan perubahan data kepemilikan dan penerbitan dokumen dengan identitas pemilik baru.
Pemilik mobil bekas dihimbau untuk segera melakukan balik nama guna memastikan data kendaraan sesuai dengan identitasnya. Terlebih lagi, pembaruan data kendaraan harus dilakukan setelah terjadi transaksi jual beli untuk menghindari masalah di kemudian hari.
Seiring dengan penghapusan BBNKB kendaraan bekas, pemilik mobil perlu memperhatikan bahwa kewajiban lain seperti PNBP, PKB, dan biaya administrasi tetap berlaku. Oleh karena itu, penting untuk memperbarui data kendaraan sesuai dengan prosedur yang berlaku di Samsat masing-masing wilayah.
