Hitung Pesangon PHK dengan Tepat Berdasarkan Masa Kerja dan Gaji
Setiap karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) berhak menerima pesangon. Besaran pesangon ini tidaklah sama untuk setiap pekerja karena dihitung berdasarkan beberapa faktor. Aturan terkait hak pekerja saat PHK diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur pesangon, uang penghargaan masa kerja (UPMK), serta uang penggantian hak (UPH).
Besaran Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
Dasar perhitungan pesangon adalah jumlah bulan upah sesuai dengan masa kerja pekerja. Sebagai contoh, jika seorang karyawan telah bekerja selama 5 tahun dan mendapat upah Rp6 juta per bulan, maka pesangonnya dihitung sebagai berikut:
6 x Rp6 juta = Rp36 juta
Nilai dasar uang pesangon sebesar Rp36 juta tersebut sebelum memperhitungkan faktor pengali berdasarkan alasan PHK dan hak lainnya.
UPMK dan UPH
Selain pesangon, pekerja yang terkena PHK juga berhak menerima UPMK. Besaran UPMK dimulai dari dua bulan upah untuk pekerja dengan masa kerja 3 tahun atau lebih. Nilainya dapat meningkat sesuai dengan masa kerja hingga maksimal 10 bulan upah.
Pekerja juga berhak atas UPH yang dapat mencakup berbagai hak seperti cuti tahunan yang belum diambil, ongkos pulang, dan hak lain sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
Alasan PHK Mempengaruhi Besaran Pesangon
Besaran pesangon tidak hanya ditentukan oleh masa kerja, tetapi juga oleh alasan PHK. Misalnya, pekerja dapat menerima pesangon dengan faktor pengali tertentu berdasarkan alasan PHK. Oleh karena itu, perhitungan akhir pesangon perlu memperhatikan banyak faktor.
Simulasi Kompensasi Pengakhiran Hubungan Kerja yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dapat membantu pekerja memperkirakan besaran kompensasi yang akan diterima.
Jadi, agar pekerja yang terkena PHK dapat menerima haknya secara adil, perlu dipertimbangkan berbagai faktor seperti alasan PHK, masa kerja, komponen upah, UPMK, UPH, serta ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Setiap pekerja memiliki hak yang berbeda-beda berdasarkan situasi dan konteks PHK yang dialami.
