Pemerintah menetapkan kalender hari libur nasional dan cuti bersama untuk 2027 sebanyak 26 hari. Rinciannya terdiri atas 18 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama. Ketetapan itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang ditetapkan pada 15 September 2026.
Kalender tersebut menjadi acuan bagi masyarakat, pemerintah, dan dunia usaha dalam menyusun agenda kerja, perjalanan, kegiatan keluarga, serta rencana mobilitas sepanjang tahun. Berikut daftar lengkap tanggal yang telah ditetapkan.
Daftar hari libur nasional 2027
Hari libur nasional pada awal 2027 dimulai dengan Tahun Baru Masehi pada Jumat, 1 Januari. Selanjutnya, masyarakat akan mendapatkan libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada Selasa, 5 Januari, dan Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili pada Sabtu, 6 Februari.
Berikutnya, Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1949 jatuh pada Senin, 8 Maret. Idulfitri 1448 Hijriah ditetapkan selama dua hari, yakni Rabu, 10 Maret dan Kamis, 11 Maret. Wafat Yesus Kristus diperingati pada Jumat, 26 Maret, disusul Hari Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah pada Minggu, 28 Maret.
Memasuki Mei, Hari Buruh Internasional jatuh pada Sabtu, 1 Mei, sementara Kenaikan Yesus Kristus diperingati pada Kamis, 6 Mei. Iduladha 1448 Hijriah ditetapkan pada Senin, 17 Mei, kemudian Hari Raya Waisak 2571 BE pada Kamis, 20 Mei.
Hari Lahir Pancasila akan diperingati pada Selasa, 1 Juni. Setelah itu, 1 Muharam Tahun Baru Islam 1449 Hijriah jatuh pada Minggu, 6 Juni. Maulid Nabi Muhammad SAW ditetapkan pada Minggu, 15 Agustus, sedangkan Proklamasi Kemerdekaan diperingati pada Selasa, 17 Agustus.
Pada akhir tahun, Kelahiran Yesus Kristus atau Natal jatuh pada Sabtu, 25 Desember. Sehari setelahnya, Minggu, 26 Desember, ditetapkan sebagai hari libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW.
Delapan hari cuti bersama
Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari cuti bersama. Jadwalnya dimulai dengan cuti bersama Tahun Baru Imlek 2578 Kongzili pada Jumat, 5 Februari.
Untuk Idulfitri 1448 Hijriah, cuti bersama berlangsung pada Selasa, 9 Maret, Jumat, 12 Maret, dan Senin, 15 Maret. Cuti bersama Wafat Yesus Kristus ditetapkan pada Kamis, 25 Maret.
Berikutnya, cuti bersama Iduladha 1448 Hijriah jatuh pada Selasa, 18 Mei, sedangkan cuti bersama Waisak 2571 BE berlangsung pada Rabu, 19 Mei. Pada penghujung tahun, cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus atau Natal ditetapkan pada Jumat, 24 Desember.
Ketentuan pelaksanaan cuti bersama
Hari libur nasional dan cuti bersama memiliki ketentuan pelaksanaan yang berbeda. Bagi instansi pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN), pelaksanaan cuti bersama mengikuti aturan pemerintah. Khusus ASN, ketentuan tersebut masih akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden.
Kementerian PANRB menyatakan rancangan Keputusan Presiden mengenai cuti bersama bagi ASN 2027 akan disusun setelah SKB Tiga Menteri ditetapkan. Sementara itu, bagi lembaga atau perusahaan swasta, pelaksanaan cuti bersama diatur oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, pekerja swasta tetap perlu memperhatikan kebijakan perusahaan terkait pelaksanaan cuti bersama. Dalam menetapkan kalender tersebut, pemerintah mempertimbangkan hari besar keagamaan, akhir pekan, serta mobilitas masyarakat pada periode mudik.
