Industri semen nasional menghadapi ancaman gangguan produksi akibat menipisnya pasokan batubara. Asosiasi Pemasok Energi, Mineral dan Batubara Indonesia (Aspebindo) meminta pemerintah memperketat tata kelola Domestic Market Obligation (DMO), termasuk memperkuat pengawasan dan menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan tambang yang tidak memenuhi kewajiban pasokan domestik.
Desakan itu disampaikan dalam Aspebindo Talkshow yang berlangsung di Energy Hub, Jakarta Selatan, Jumat, 18 September 2026. Forum tersebut menyoroti kesenjangan antara kewajiban DMO secara regulasi dan ketersediaan batubara secara fisik di pabrik-pabrik semen.
Stok di pabrik semen hanya cukup beberapa hari
Ketua Umum Asosiasi Produsen Semen Indonesia (ASPERSSI) Lilik Unggul Raharjo mengatakan, kondisi pasokan telah berdampak langsung terhadap kegiatan produksi. Menurut dia, sebagian besar pabrik semen kini menghadapi persediaan batubara yang sangat terbatas.
“Per awal September 2026, stok batubara di sebagian besar pabrik semen menipis hingga hanya tersisa untuk 2 sampai 3 hari. Bahkan, beberapa pabrik sempat mengalami pemadaman fasilitas produksi yang mengakibatkan hilangnya potensi suplai clinker hingga 1,2 juta ton,” ungkap Lilik.
Situasi tersebut membuat keberlanjutan operasional pabrik bergantung pada kepastian pasokan, bukan semata-mata pada pemenuhan persentase DMO yang tercantum dalam aturan.
Direktur Human Capital PT Semen Indonesia (Persero) Tbk, Hadi Setiadi, menegaskan bahwa kebutuhan industri terhadap batubara mencakup sejumlah aspek. Ia menyebut pasokan harus tersedia secara konsisten dari sisi volume, kualitas, harga, dan waktu pengiriman.
“Bagi kami, DMO tidak sekadar angka persentase. Ketersediaan energi harus dipenuhi secara konsisten dalam empat dimensi: volume, kualitas, harga, dan delivery. Kesuksesan regulasi DMO baru terbukti ketika mesin kiln kami menyala tanpa disrupsi,” ujar Hadi.
Evaluasi DMO diusulkan setiap tiga bulan
Ketua Umum Aspebindo Anggawira mengusulkan agar evaluasi pemenuhan DMO dilakukan lebih sering, yakni setiap tiga bulan. Menurut dia, mekanisme tersebut diperlukan untuk menemukan dan menangani potensi defisit pasokan sebelum mengganggu operasional pabrik semen.
“Kami mengusulkan agar evaluasi pemenuhan DMO diperketat menjadi per tiga bulan. Hal ini krusial agar setiap celah defisit pasokan batubara fisik ke pabrik semen dapat segera ditangani sebelum kegiatan operasional terhenti,” kata Anggawira dalam keterangan tertulis yang dikutip Sabtu, 19 September 2026.
Usulan itu disampaikan bersamaan dengan tuntutan agar pemerintah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan DMO. Aspebindo menilai, sanksi yang tegas perlu disertai pemantauan intensif agar kewajiban pasokan tidak hanya dipenuhi secara administratif.
Pemerintah siapkan sanksi terhadap pelanggaran
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merumuskan tindakan terhadap perusahaan tambang yang mengabaikan kewajiban pasokan domestik. Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Asep Kurnia Permana mengatakan, skema sanksi akan diarahkan pada tindakan administratif yang lebih berat.
“Skema denda bagi perusahaan yang terbukti menyelewengkan kuota DMO untuk ekspor akan dirubah menjadi sanksi administratif maksimal, yakni tidak diterbitkannya RKAB pada tahun berikutnya,” kata Asep.
RKAB merupakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang menjadi bagian penting dalam kegiatan usaha pertambangan. Ancaman tidak diterbitkannya RKAB tahun berikutnya ditujukan kepada perusahaan yang terbukti mengalihkan kuota DMO untuk kepentingan ekspor.
Dari sisi stabilitas ekonomi, Ketua Tim Kerja Pengembangan dan Pembinaan Industri Semen Kementerian Perindustrian T. Alaidin Alamsyah menyatakan bahwa industri semen sangat rentan terhadap perubahan pasokan dan harga energi.
