Satpol PP Kabupaten Rembang menyita lebih dari 20.000 batang rokok ilegal dari 30 merek berbeda dalam operasi penindakan barang kena cukai ilegal yang dilaksanakan pada Rabu (18/9/2024). Rokok-rokok ilegal tersebut ditemukan di salah satu toko di Kecamatan Sarang.
Operasi tersebut melibatkan Bea Cukai Kudus, Kejaksaan Negeri Rembang, TNI, Polri, Bagian Hukum Setda Rembang, Bagian Perekonomian Setda Rembang, dan Dinkominfo Rembang.
Eko Prasetyo Widjanarko, Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kabupaten Rembang, menjelaskan bahwa operasi dilakukan setelah menerima informasi tentang penjualan rokok ilegal di wilayah Rembang bagian timur. Petugas berhasil menyita 20.800 batang rokok dari 30 merek berbeda di sebuah toko di Kecamatan Sarang.
Pada titik kedua, petugas tidak menemukan barang bukti serupa. Seluruh rokok ilegal diserahkan kepada Bea Cukai Kudus untuk proses hukum lebih lanjut.
Eko menegaskan bahwa Satpol PP Kabupaten Rembang terus berusaha mencegah peredaran rokok ilegal dengan sosialisasi kepada pemilik usaha, edukasi, dan penindakan pelanggaran yang terjadi. Semua langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.