Jumat, 10 November 2023 – 19:49 WIB
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan membatasi masyarakat yang dapat meminjam di layanan P2P Lending alias pinjaman online (pinjol). Hal itu disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman.
Agusman mengatakan bahwa mulai tahun depan atau 2024, batas pinjaman hanya bisa mencapai 50 persen dari gaji. “Kita bilang kemampuan membayar dari masing-masing kalangan masyarakat yang meminjam ini betul-betul harus dijaga. Itu makanya ada pembatasan leverage sekarang,” kata Agusman di Hotel Four Season, Jakarta, Jumat, 10 November 2023.
Lanjut Agusman, pada 2025 OJK telah menetapkan bahwa masyarakat hanya bisa mengajukan pinjaman sebesar 40 persen dari gaji. Kemudian, pada 2026 hingga tahun berikutnya menjadi 30 persen. “Best practice-nya 30 persen biasanya. Jangan sampai kita meminjam lebih dari 30 persen dari pendapatan kita. Nanti kita tidak bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terangnya.
Agusman menjelaskan, hal itu dilakukan guna memastikan kemampuan membayar kembali para peminjam dana. Sehingga, masyarakat tidak terjebak dalam utang yang terus bertambah. “Supaya semuanya sehat, iya dong. Masa terus menerus berutang,” terangnya.
Di sisi lain, OJK melalui Surat Edaran OJK Nomor 19/SEOJK.06/ 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, menetapkan besaran bunga pinjol. Lewat aturan tersebut, bunga pinjaman akan diturunkan bertahap mulai 0,3-0,1 persen per hari. Agusman mengatakan, saat ini bunga pinjaman sebesar 0,4 persen per hari. Namun, untuk pendanaan konsumtif mulai Januari 2024 turun 0,3 persen per hari, 2025 turun 0,2 persen, dan mulai 2026 hingga seterusnya 0,1 persen per hari.
“Bertahap turun, kalau ditanya kenapa? Karena butuh penyesuaian. Tidak bisa serentak tiba-tiba langsung jadi 0,1 persen, nanti industrinya bisa terganggu,” kata Agusman.
Sedangkan untuk bunga pendanaan produktif 2024-2025 sebesar 0,1 persen per hari. Kemudian 2026 dan seterusnya 0,67 persen per hari. “Mengapa yang produktif jauh lebih rendah, ini memang untuk mendukung kegiatan produktif. Karena selama ini UMKM kita, kegiatan kegiatan produktif, salah satu yang menjadi kendala bagi mereka adalah mahalnya pendanaan ini,” ujarnya.