Pemerintah akan menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) sebesar 10 persen, mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini akan membuat harga rokok kembali naik.
Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), I Ketut Budhyman Mudara menyatakan bahwa CHT selama ini telah menjadi penerimaan yang paling stabil, selalu mencapai target pemerintah, dan kontribusinya besar yakni hampir 10 persen penerimaan pajak. Namun, dia menegaskan bahwa pemerintah perlu introspeksi, karena kemampuan industri dalam menerima kenaikan tarif ada batasnya.
Menurutnya, kenaikan cukai dan pajak akan memicu peningkatan harga produk tembakau, khususnya rokok. Peningkatan harga ini juga akan diikuti oleh peralihan konsumsi masyarakat, dari rokok golongan yang mahal ke rokok golongan di bawahnya yang lebih murah.
Ketut juga menyatakan kekhawatiran terhadap regulasi non-fiskal seperti RPP Kesehatan yang sangat eksesif, serta banyaknya rokok ilegal yang tidak patuh pada peraturan. Perlindungan pemerintah dalam bentuk kebijakan yang adil dan berimbang sangat dibutuhkan oleh industri hasil tembakau.
Halaman Selanjutnya