KPU Kabupaten Bogor Ungkap Alasan Molornya Penuntasan Rapat Pleno Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkapkan alasan keterlambatan penyelesaian rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten. Ketua KPU Kabupaten Bogor, Muhammad Adi Kurnia, menjelaskan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh sinkronisasi atau penyesuaian perolehan suara di empat kecamatan, yaitu Klapanunggal, Gunungputri, Bojonggede, dan Tenjo.
Adi menyampaikan bahwa beberapa partai politik memberikan tanggapan terkait perbaikan yang dilakukan di beberapa kecamatan. Rapat pleno tingkat kabupaten yang semestinya selesai pada pukul 00.00 WIB, akhirnya ditutup sekitar pukul 03.00 WIB. KPU Kabupaten Bogor berencana mengumumkan hasil rekapitulasi pada pukul 09.00 WIB.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, KPU kabupaten/kota diwajibkan menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD kabupaten/kota paling lambat 20 hari setelah hari pemungutan suara. Selain itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024, jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara pada tingkat kabupaten/kota dilakukan pada tanggal 17 Februari – 5 Maret 2024.
Meskipun demikian, KPU RI mengeluarkan edaran yang memperbolehkan KPU kabupaten/kota untuk melanjutkan pleno setelah melewati tanggal 5 Maret 2024. Hal ini membuat KPU Kabupaten Bogor dapat melanjutkan proses rekapitulasi hingga selesai. Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor, Ridwan Arifin, menyatakan bahwa keterlambatan tersebut tidak menjadi permasalahan karena sesuai dengan regulasi.
Dengan demikian, keterlambatan penuntasan rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat kabupaten di Kabupaten Bogor adalah akibat adanya sinkronisasi perolehan suara di beberapa kecamatan dan sesuai dengan edaran yang dikeluarkan oleh KPU RI.