Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi pengusaha karena tidak hanya menjadi masalah keagamaan tetapi juga dapat menambah nilai pada produk tersebut.
Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham menyatakan bahwa bagi pelaku usaha, halal bukan hanya tentang agama, tetapi telah menjadi sebuah nilai, budaya, dan reputasi perusahaan. Sertifikasi halal dianggap sebagai bagian dari citra merek perusahaan untuk memperluas pasar, meningkatkan pendapatan, dan sebagainya. Oleh karena itu, sertifikasi halal menjadi sangat penting.
Aqil juga mengajak semua pelaku usaha makanan dan minuman, termasuk UMKM, untuk segera mematuhi regulasi pemerintah dalam mendapatkan sertifikasi halal untuk produk mereka sebelum 18 Oktober 2024.
Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi halal seharusnya tidak dianggap sebagai hambatan bagi usaha, tetapi sebagai nilai tambah bagi produk tersebut. Sebagian besar konsumen di Indonesia adalah Muslim dan mengonsumsi produk halal. Bahkan, produk halal telah menjadi tren gaya hidup di Indonesia.
Aqil menjelaskan bahwa produk impor halal semakin banyak masuk ke Indonesia karena pasar Muslim yang besar. Hal ini bisa mengancam produk UMKM dalam negeri yang belum memiliki sertifikasi halal, sehingga perlu adanya upaya untuk bersaing dengan produk impor tersebut.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 telah mengatur tentang wajibnya sertifikasi halal. BPJPH juga tengah melakukan kerja sama dengan 41 negara untuk mengakui sertifikasi halal produk dari negara tersebut agar bisa masuk ke Indonesia pada Oktober 2024.
Dengan demikian, terlihat bahwa sertifikasi halal merupakan nilai tambah yang penting bagi produk dan perusahaan, serta dapat memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi sektor halal di Indonesia.