Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dilakukan demi kepentingan publik. Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat, Tulus Santoso, menyatakan bahwa pengaturan konten isi siaran dalam revisi UU Penyiaran dilakukan untuk melindungi penonton agar tidak dirugikan. Tulus menjelaskan bahwa salah satu bentuk pengaturan konten isi siaran adalah saat film bermuatan sadis ditayangkan di televisi, dimana hal tersebut dapat merugikan sebagian penonton, terutama anak-anak dan remaja.
Tulus juga menekankan bahwa negara tidak bisa memfasilitasi semua keinginan publik terkait isi siaran, karena hal tersebut akan dianggap sebagai kegagalan. Ia menegaskan bahwa agregasi kepentingan harus tetap dijaga, dan jika ada kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan pengaturan konten isi siaran KPI, mereka dapat menyuarakan pendapat kepada DPR RI sebagai pembentuk undang-undang.
Abdul Kharis Almasyhari, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, menekankan bahwa isu sentral dari revisi UU tentang Penyiaran adalah terkait dengan isi siaran. Menurutnya, regulasi terhadap berbagai bentuk siaran menggunakan media apapun perlu diperhatikan dalam revisi UU Penyiaran. Diskusi mengenai RUU Penyiaran juga terus berlanjut di Gedung DPR RI untuk mengikuti perkembangan teknologi.